Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Gowa

Jl Tumanurung No 2 Gabungan Dinas-Dinas Pemda

Logo
Kepala Dinas
Ir. H. RUSDY ALIMUDDIN

Kepala Dinas

NIP. 196601091990031009
Kontak
Jam Operasional Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Sambutan Kepala Dinas

Selamat datang di laman resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa. Melalui platform ini, kami menyajikan informasi terkait program, kegiatan, serta layanan di bidang Tata Ruang.

Dinas PUPR Kabupaten Gowa berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Kami terus mendorong pelayanan yang transparan, profesional, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Kami berharap informasi yang tersedia dapat memberikan kemudahan akses dan pemahaman bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan. Masukan dan saran yang konstruktif menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kami.

Visi & Misi
VISI

“Terwujudnya infrastruktur dan penataan ruang yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Gowa yang maju dan berdaya saing.”

MISI
1. Meningkatkan kualitas dan pemerataan infrastruktur pekerjaan umum guna mendukung konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan masyarakat.
2. Mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis rencana tata ruang, sebagai landasan pemanfaatan ruang yang aman, produktif, dan berwawasan lingkungan.
3. Meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan air dan pengendalian daya rusak air.
4. Memperkuat tata kelola penyelenggaraan pekerjaan umum dan penataan ruang yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
5. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan dalam mendukung pelayanan publik di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Tugas & Fungsi
Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kebinamargaan, sumber daya air, cipta karya, dan penataan ruang.
3. Penyelenggaraan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan infrastruktur pekerjaan umum untuk mendukung konektivitas wilayah dan pelayanan dasar masyarakat.
4. Pelaksanaan penataan ruang, meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
5. Pemberian rekomendasi teknis dan pelayanan perizinan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan daerah.
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang.
7. Pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
9. Pelaksanaan administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan.
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
Sejarah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta penataan ruang wilayah di Kabupaten Gowa. Pembentukan dan perkembangan dinas ini tidak terlepas dari dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

Pada awalnya, urusan pekerjaan umum di Kabupaten Gowa dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan sarana prasarana dasar lainnya. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, struktur organisasi perangkat daerah mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Urusan pekerjaan umum kemudian dikembangkan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek penataan ruang sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa mengalami perubahan nomenklatur dan struktur organisasi menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perubahan ini menegaskan penggabungan fungsi pembangunan infrastruktur dengan fungsi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Gowa menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebinamargaan, sumber daya air, cipta karya, serta penataan ruang. Dinas ini berperan penting dalam mendukung pembangunan wilayah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dengan terus menyesuaikan diri terhadap perkembangan kebijakan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, Dinas PUPR Kabupaten Gowa berkomitmen untuk menjadi institusi yang profesional dan responsif dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas serta penataan ruang yang tertib demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Kantor Kami
Foto Kantor
Lokasi
Memproses...